IZI

Antara Poligami Eyang Subur dan Poligami Da’i

Wartadakwah.com - Mengapa poligami 8 istri oleh eyang Subur tidak dipermasalahkan aktivis Femenis, Liberal dan HAM bahkan media satuju dengan berita-berita positifnya poligami tersebut? Dan poligami 2 istri oleh Ustadz AA Gym menjadi bulan-bulanan media?
 
Perlu diketahui dalam syariat Islam batas maksimal poligami adalah 4 istri tapi Eyang mengawini 8 sekaligus bahkan bisa lebih? 

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa`[4]:3)

Dalam kitab Ibn al-Atsir, sikap beristeri lebih dari satu wanita yang dilakukannya adalah upaya transformasi social. Mekanisme beristeri lebih dari satu wanita yang diterapkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.

Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Maka jawabannya adalah Para aktivis HAM dan Feminis, kaum liberal dan penegak HAM barat adalah kaki tangan barat dengan pendidikan dan biaya yang benyak Hanya untuk menyerang siapapun penegak syariat termasuk dalam masalah poligami. Jika praktek poligami itu bertentangan dengan syariat maka mereka akan dukung.

Demikian penjelasan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Fahmi Salim peraih master Ilmu tafsir dari Universitas Al Azhar, Kairo Mesir kepada itoday, Rabu (08/05). 

(Jurnalis Islam III/muslimahzone.com)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © Warta Dakwah | Media Pencerah Umat. Designed by OddThemes