Wartadakwah.com - Mengapa poligami 8 istri oleh eyang Subur tidak dipermasalahkan
aktivis Femenis, Liberal dan HAM bahkan media satuju dengan
berita-berita positifnya poligami tersebut? Dan poligami 2 istri oleh
Ustadz AA Gym menjadi bulan-bulanan media?
Perlu diketahui dalam syariat Islam batas maksimal poligami adalah 4 istri tapi Eyang mengawini 8 sekaligus bahkan bisa lebih?
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa`[4]:3)
Dalam kitab Ibn al-Atsir, sikap beristeri lebih dari satu wanita yang
dilakukannya adalah upaya transformasi social. Mekanisme beristeri
lebih dari satu wanita yang diterapkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
adalah strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi
feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang
perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat
beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membatasi praktik
poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan
berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.
Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melihat sebagian sahabat
telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta
menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi
kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin
al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap
kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Maka jawabannya adalah Para aktivis HAM dan Feminis, kaum liberal dan
penegak HAM barat adalah kaki tangan barat dengan pendidikan dan biaya
yang benyak Hanya untuk menyerang siapapun penegak syariat termasuk
dalam masalah poligami. Jika praktek poligami itu bertentangan dengan
syariat maka mereka akan dukung.
Demikian penjelasan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Fahmi
Salim peraih master Ilmu tafsir dari Universitas Al Azhar, Kairo Mesir
kepada itoday, Rabu (08/05).
(Jurnalis Islam III/muslimahzone.com)
Post a Comment