Wartadakwah.net - TANYA: Mohon maaf jika pertanyaan saya agak tidak sopan. Suami
saya suatu kali mengajak untuk menonton film dewasa. Alasannya, karena
bersama saya—istrinya. Apa hukumnya, Ustadz? Dan bagaimana sikap saya?
Terima kasih.
DT
JAWAB: Syeikh Muhammed Salih Al-Munajjid di islamqa.ca menjawab hal ini.
Menonton pornografi haram hukumnya, apakah seseorang menikah atau
tidak. Orang yang melakukan itu harus bertobat kepada Allah. Bagaimana
seseorang dapat menonton hal-hal seperti dengan istrinya dan sang istri
juga mengizinkan suami untuk menonton juga? Pada dasarnya, seorang
perempuan itu lemah dan mudah dipengaruhi; menonton hal-hal tersebut
mungkin saja dapat menyebabkan masalah antara pasangan yang mungkin
berakhir dengan perceraian – dan Allah SWT sudah melarang.
Tidak diragukan lagi jika seorang suami melakukan hal itu ia kurang
dalam ghirah (semangat berislam), dan menyebabkan dia berbeda dengan
Muslim lainnya. Ia telah berbuat dayut karena sudah menyetujui hal cabul
dan amoralitas dalam keluarga mereka.
Selain itu, menonton materi tersebut akan membuat orang jadi ringan soal amoralitas.
Mari kita memohon kepada Allah untuk menjaga kita agar aman dan
sehat. Siapa yang telah melakukan dosa seperti itu berhati-hatilah dari
hukuman Allah; ajak dia agar cepat-cepat bertobat. Dia harus memikirkan
sesuatu yang dapat membantu istrinya untuk tetap suci, bukan terhadap
hal-hal yang akan mendorong tindakan tidak bermoral. Wallahu a’lam. [islampos]
Post a Comment