Asslm wr wb
saya berinisial HR, krang lebih sya berkenalan dengan seorang wanita
berinisial EY, setelah berkenal krang lebih 1 minggu kmi berkeputusan
untuk menikah insya allah bulan rajab, tetapi selang sminggu
merencanakan pernikahan, EY bercerita tentang masa lalunya yg membuat
hati sya hancur bercampur kalut, Ey brcerita bahwa dy pernah di perkosa
oleh sahabatnya di dlu di negeri jiran (MALAYSIA).
saya ingin tanya apa sya menikahi wanita tersbut hukumnya Haram,
Mulia ataw sebaliknya, lalu bagaimana jika melahirkan seorang anak,
apakah anak itu itu di kategorikan anak haram?
lalu apa nilai manfaat dan hikmah yang dapat sya peroleh?
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara HR yang dimuliakan Allah swt
Para ulama berpendapat bahwa tidak ada keharusan bagi seorang pezina
yang telah bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha untuk
meceritakan perbuatannya itu kepada suaminya atau calon pasangannya yang
datang meminangnya. Kecuali apabila suaminya atau calonya itu bertanya
tentang aib-aibnya pada masa lalu. Ini pun para ulama membolehkan
baginya untuk menggunakan tauriyah—kata-kata yang mengandung dua arti,
si pembicara menginginkan makna yang benar sementara si pendengar
memahaminya dengan arti yang lain. (baca : Cerit Dosa Zina Ke Pasangan)
Terlebih lagi apabila ia adalah seorang korban pemerkosaan yang tidak
menginginkan terjadinya perbuatan tersebut maka menutupi aib itu adalah
lebih utama baginya. Pendapat diatas didasarkan kepada sabda Rasulullah
saw,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan
(aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib
sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam
hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia
sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Namun tidaklah ada sesuatu yang terjadi di alam ini kecuali semuanya
berjalan dengan ketentuan dan kehendak Allah swt, termasuk calon
pasangan anda (EY) yang bercerita tentang masa lalunya itu kepada anda
yang membuat hati anda hancur. Mungkin anda berfikir ada baiknya diri
anda tidak mengetahui tentang masa lalunya itu akan tetapi Allah swt
Yang Maha Mengetahui lagi Maha Biaksana berkehendak lain terhadap
keinginan anda itu. Yakinilah bahwa dibalik pengetahuan anda tentang
dirinya pasti terdapat hikmah atau pelajaran yang bisa diambil
قُل لَّن يُصِيبَنَا إِلاَّ مَا كَتَبَ اللّهُ لَنَا هُوَ مَوْلاَنَا وَعَلَى اللّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
Artinya : “Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan
apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah pelindung kami, dan
hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” (QS. At
Taubah : 51)
وَمَا تَشَاؤُونَ إِلَّا أَن يَشَاء اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya : “Dan kamu tidaklah berkehendak kecuali bila dikehendaki
Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. Al Insan : 30)
Dan apa yang dialami calon anda pada masa lalunya itu janganlah
menjadi penghambat rencana anda untuk menikahinya karena islam tidaklah
mengharamkan pernikahan dengan seorang wanita yang sudah tidak perawan.
Bahkan jika kelak anda menikahinya maka anda akan mendapatkan pahala
dari Allah swt, yaitu pahala menutupi aibnya dan ini termasuk perbuatan
yang mulia di sisi Allah swt, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim
dari Abu Hurairoh berkata,” Rasulullah saw bersabda.’Barangsiapa yang
meringankan penderitaan seorang muslim di dunia maka Allah akan
meringankan penderitaannya di akherat. Barangsiapa yang memudahkan
kesulitan (seorang muslim) maka Allah akan memudahkan kesulitannya di
dunia dan akherat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka
Allah akan tutupi aibnya di dunia dan akherat. Dan sesungguhnya Allah
akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya.’
Adapun anak yang kelak terlahir—insya Allah—melalui pernikahan yang
sah antara anda dan dengan EY maka ia adalah anak sah dari kalian berdua
dan berhak untuk dinasabkan kepada anda sebagai ayahnya.
Wallahu A’lam
Sumber: Eramuslim.com
Post a Comment