Assalamu’alaikum
Saya sering shalat tahajud yang saya lanjutkan dengan shalat subuh.
Menunggu saat itu, kadang saya mengantuk. Saya tertidur sambil duduk
tapi badan saya belum terjatuh. Kata orang, kalau dalam keadaan wudhu
kita tertidur lalu bersandar atau berbaring, wudhunya batal. Lalu,
bagaimana dengan wudhu saya, Bu?
Wassalamu’alaikum
Farida Wahyu, via e-mail
Jawaban
Nawaqidul wudhu (hal-hal yang membatalkan wudhu) di
antaranya adalah hilangnya kesadaran karena gila, pingsan atau tidur.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib beliau berkata, “Telah bersabda Rasulullah, ‘Mata adalah tali pengikat dubur, maka barangsiapa telah tidur hendaklah berwudhu.’” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Abu Dawud). Begitu juga dalam hadits Shafwan bin Assal, “Akan tetapi (yang termasuk membatalkan wudhu) adalah buang air besar, buang air kecil dan tidur.”
Keterangan di atas menjelaskan secara umum bahwa tidur
menyebabkan batalnya wudhu dikarenakan hilangnya kesadaran seseorang
sehingga dia tidak tahu apa yang terjadi pada dirinya saat ia tertidur.
Namun, tidur dalam posisi yang bagaimanakah yang dapat membatalkan wudhu?
Penjelasan berikut ini menerangkan bahwa terkantuk-kantuk saja tidak membatalkan wudhu. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, “Adalah
para sahabat Rasulullah menunggu-nunggu waktu isya hingga larut malam,
hingga kepala mereka berkulaian (terantuk-antuk). Kemudian mereka
melakukan shalat tanpa wudhu lagi.” (HR Abu Dawud, telah dishahihkan Daruquthni dan asalnya dalam riwayat Muslim).
Sementara dalam hadits Ibnu Abbas, ia berkata, “Aku bermalam di
tempat bibiku, Maimunah. Tatkala Rasulullah berdiri untuk shalat, maka
aku pun berdiri di samping kirinya. Lalu beliau memegang tanganku dan
menarikku supaya berada di samping kanannya. Lalu aku pun berada di
samping kanannya. Apabila aku mengantuk, beliau memegang daun
telingaku.” Ibnu Abbas berkata, “Dan Rasulullah shalat dengan sebelas rakaat.”
Dari penjelasan tersebut, maka disimpulkan bahwa tidur yang dapat
membatalkan wudhu adalah tidur nyenyak dan terlelap sehingga tidak
menyisakan kesadaran (biasanya tidur dalam posisi berbaring). Sedangkan
tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi duduk
dengan pinggang tetap di tempatnya (tidur dalam keadaan duduk) dengan
bersandar pada benda yang andaikata benda itu tidak ada, dia akan jatuh.
Sebab dengan posisi duduk seperti ini biasanya sulit untuk mengeluarkan
sesuatu yang berasal dari kemaluan atau anus. Wallahu a’lam.
Sumber:ummi-online
Sumber:ummi-online
Post a Comment