IZI

Apakah Wudhu Batal karena Tidur?

Assalamu’alaikum

Saya sering shalat tahajud yang saya lanjutkan dengan shalat subuh. Menunggu saat itu, kadang saya mengantuk. Saya tertidur sambil duduk tapi badan saya belum terjatuh. Kata orang, kalau dalam keadaan wudhu kita tertidur lalu bersandar atau berbaring, wudhunya batal. Lalu, bagaimana dengan wudhu saya, Bu?
Wassalamu’alaikum

Farida Wahyu, via e-mail

Jawaban
Nawaqidul wudhu (hal-hal yang membatalkan wudhu) di antaranya adalah hilangnya kesadaran karena gila, pingsan atau tidur. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib beliau berkata, “Telah bersabda Rasulullah, ‘Mata adalah tali pengikat dubur, maka barangsiapa telah tidur hendaklah berwudhu.’” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Abu Dawud). Begitu juga dalam hadits Shafwan bin Assal, “Akan tetapi (yang termasuk membatalkan wudhu) adalah buang air besar, buang air kecil dan tidur.” 

Keterangan di atas menjelaskan secara umum bahwa tidur menyebabkan batalnya wudhu dikarenakan hilangnya kesadaran seseorang sehingga dia tidak tahu apa yang terjadi pada dirinya saat ia tertidur. Namun, tidur dalam posisi yang bagaimanakah yang dapat membatalkan wudhu?  

Penjelasan berikut ini menerangkan bahwa terkantuk-kantuk saja tidak membatalkan wudhu. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, “Adalah para sahabat Rasulullah menunggu-nunggu waktu isya hingga larut malam, hingga kepala mereka berkulaian (terantuk-antuk). Kemudian mereka melakukan shalat tanpa wudhu lagi.” (HR Abu Dawud, telah dishahihkan Daruquthni dan asalnya dalam riwayat Muslim).

Sementara dalam hadits Ibnu Abbas, ia berkata, “Aku bermalam di tempat bibiku, Maimunah. Tatkala Rasulullah berdiri untuk shalat, maka aku pun berdiri di samping kirinya. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku supaya berada di samping kanannya. Lalu aku pun berada di samping kanannya. Apabila aku mengantuk, beliau memegang daun telingaku.” Ibnu Abbas berkata, “Dan Rasulullah shalat dengan sebelas rakaat.”

Dari penjelasan tersebut, maka disimpulkan bahwa tidur yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur nyenyak dan terlelap sehingga tidak menyisakan kesadaran (biasanya tidur dalam posisi berbaring). Sedangkan tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi duduk dengan pinggang tetap di tempatnya (tidur dalam keadaan duduk) dengan bersandar pada benda yang andaikata benda itu tidak ada, dia akan jatuh. Sebab dengan posisi duduk seperti ini biasanya sulit untuk mengeluarkan sesuatu yang berasal dari kemaluan atau anus. Wallahu a’lam.

Sumber:ummi-online

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © Warta Dakwah | Media Pencerah Umat. Designed by OddThemes