Wartadakwah.net - Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka kasus korupsi dan
kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan membuat Partai
Nasdem selaku partai politik (parpol) pendukung Pemerintahan Jokowi
ikut angkat bicara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella
mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempermalukan
Presiden Jokowi karena menetapkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi
sebagai tersangka saat proses pemilihan calon Kapolri mulai berjalan di
DPR.
“Siapa yang menunjuk Budi Gunawan? Presiden. Itu sama saja dengan
‘menampar’ muka Presiden (Jokowi –red),” kata Rio, di Kompleks Gedung
Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (13/1/2015) seperti dilansir Kompas.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai, seharusnya KPK menghargai
proses politik yang mulai berjalan di parlemen. Ia menganggap status
tersangka untuk Budi lebih mudah diterima dan jauh dari spekulasi jika
disampaikan KPK jauh hari sebelum DPR melakukan uji kelayakan dan
kepatutan calon Kapolri.
“Makanya, saya tanya, kalau Budi Gunawan tidak dicalonkan sebagai
kapolri apakah hari ini akan jadi tersangka? Saya rasa belum tentu,”
ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka
kasus korupsi yang sangat mengejutkan pada awal tahun 2015 ini.
Pasalnya, tersangka yang baru ditetapkan KPK adalah calon Kapolri
tunggal pilihan Presiden Jokowi, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan.
“KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti ke penyidikan. Komjen
BG (Budi Gunawan) tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat
menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Pembinaan Karier,” kata Ketua KPK,
Abraham Samad, dalam jumpa pers di gedung KPK, pada Selasa (13/1/2015).
Samad memaparkan, Budi Gunawan menjadi tersangka karena tim penyidik
KPK menemukan transaksi yang tidak wajar. Penyelidikan terhadap Budi
Gunawan sendiri telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2014. “KPK
melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi
mencurigakan,” tegas Samad.
Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5
ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. [GA/Panjimas]
Post a Comment